Profil Bidang Kesehatan MTA Pusat

Sejarah & Dasar Hukum

Bidang Kesehatan (Bidkes) MTA Pusat resmi dibentuk dan disahkan melalui Keputusan Ketua Umum Yayasan Majlis Tafsir Al-Qur'an Pusat Surakarta Nomor: 82/Kep/MTA/12/2023 pada tanggal 24 Desember 2023.

Tujuan

Berkontribusi dalam mewujudkan kesehatan yang paripurna (fisik, mental spiritual, sosial, dan ekonomi) bagi manusia sebagai sendi pokok kehidupan. Kami berkomitmen menyediakan pengurus yang kompeten, berakhlak baik, profesional, dan bertanggung jawab untuk membidangi urusan kesehatan di lingkungan Yayasan MTA.

Peran Strategis

Peran Bidkes sangat strategis dalam mendukung dakwah MTA, antara lain:
  • Dakwah Bil Haal (Amanah Amaliah): Berperan aktif melalui pengamalan ilmu kesehatan dalam bentuk amal shalih dan menyebarluaskannya di tengah masyarakat.
  • Penyampaian Ajaran: Memperdalam pemahaman Al-Qur'an dan As-Sunnah serta menerapkannya dalam pelayanan kesehatan.
  • Sumbang Saran Strategis: Memberikan pemikiran kepada Pimpinan MTA Pusat dalam rangka penetapan kebijakan dakwah di bidang kesehatan.
  • Kelancaran Dakwah: Berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjamin kelancaran seluruh kegiatan dakwah Yayasan MTA.

Program Yang Sudah Berjalan

  • Layanan Kesehatan Terpadu: Warga MTA mendapatkan pelayanan dari personal yang responsif, berakhlak santun, dan bertanggung jawab saat mereka sakit.
  • Kesehatan Paripurna: Membantu warga mencapai keseimbangan kesehatan tidak hanya secara fisik, tapi juga mental spiritual dan sosial.
  • Solidaritas dan Kekompakan: Menjaga kebersamaan dan kekompakan antara pengurus pusat dengan petugas pelaksana teknis di lapangan (seperti Timkes atau TRC) demi kenyamanan warga.

Fokus Utama & Progres Terdepan

Bidang Kesehatan MTA Pusat terus berkomitmen untuk maju dengan fokus pada:
  • Penguatan SDM: Melakukan pemberdayaan dan kaderisasi tenaga kesehatan di tingkat pusat hingga perwakilan.
  • Pengembangan Fasilitas: Fokus pada pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan akses bagi jamaah dan masyarakat umum.
  • Respon Cepat (Humas & Kebencanaan): Aktif dalam penanganan kondisi darurat melalui seksi Humas dan Kebencanaan yang didukung oleh tenaga teknis di lapangan.
  • Legalitas Administrasi: Penertiban dokumen administrasi (seperti penerbitan Surat Penerimaan Karyawan TRC) sebagai bentuk profesionalitas organisasi.